Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Rabu, 17 Mei 2017 – 18:30 WIB
Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali - JPNN.COM

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:20 WIB 17/05/2017 oleh Nurina Savitri.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close