Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub JatimKamis, 27 November 2008 – 01:57 WIB
Arief menyatakan KPU Jatim siap menyampaikan klarifikasi ke KPU pusat terkait dengan laporan kejanggalan yang disampaikan oleh Kaji. Sebab, lanjut Arief, KPU Jatim sangat yakin semua data yang dimiliki valid. Karena tugas KPU provinsi sebenarnya hanya melakukan rekapitulasi dari hasil penghitungan di KPU Kabupaten/Kota.
Soal pengamanan pilkada yang dinilai berlebihan, menurut Arief, diluar kapasitas KPU Jatim. Pengamanan saat rekapitulasi penghitungan suara 11 November lalu merupakan wewenang pihak kepolisian. KPU Jatim tidak pernah meminta bentuk pengamanan khusus kepada kepolisian. ’’Itu murni pertimbangan aparat keamanan sendiri. Bukan kami yang mengatur jumlah pasukan atau jenis persenjataan yang dipakai. Silakan tanta aparat keamanan,’’ kata Arief.
Sementara itu, terkait kejanggalan yang dilakukan Panwas Pilgub, Bawaslu menyatakan tidak bisa mencampuri sikap tersebut. Anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, Panwas Pilgub yang dibentuk saat itu bukan bentukan Bawaslu. Mereka terbentuk melalui uji seleksi kepatutan dan kelayakan DPRD Jatim berdasarkan UU 32 tahun 2004.