Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini
KPU Siap Tangkis Gugatan SAHjpnn.com - BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH). Gugatan dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 ini rencananya akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti.
Terkait agenda sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri langsung pasang kuda-kuda. Namun mereka yakin pelaksanaan Pilkada Kepri pada 9 Desember lalu sudah sesuai aturan dan prosedur.
"Tapi kami sudah menyiapkan bantahan untuk melawan gugatan pasangan tersebut," kata komisioner KPU Kepri, Marsudi, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (5/1).
Marsudi mengaku sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan kubu SAH. Kata dia, poin-poin yang diperkarakan oleh SAH antara lain terkait formulir C1 yang dianggap bermasalah, formulir C6, daftar pemilih yang dinilai tak sesuai dengan aturan, serta adanya dugaan keterlibatan TNI dalam pelaksanaan pilkada serentak itu.
"Mengenai dugaan keterlibatan TNI saya tak mau jawab. Karena bukan ranah saya. Namun untuk perihal lainnya, sudah kami siapkan bukti-bukti yang konkret," ujar Marsudi.
Ia menuturkan saat ini pihaknya sudah menyusun semua bukti-bukti untuk menangkis gugatan pasangan SAH itu. Sehingga KPU Kepri siap kapan saja dipanggil dan diperikas MK.
“Kami ini sudah melaksanakan pemilu dengan baik dan benar," ucapnya.
Mengenai lokus perkara dari gugatan ini, Marsudi menyebut ada beberapa tempat. Namun penggunggat hanya fokus pada dua tempat pelaksanaan pilkada, yakni Batam dan Tanjungpinang. Kubu SAH mengklaim banyak terjadi kecuruangan di dua daerah itu yang merugikan pihak SAH.