Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini

KPU Siap Tangkis Gugatan SAH

Selasa, 05 Januari 2016 – 23:16 WIB
Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini - JPNN.COM
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH). Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos / JPNN

Dalam gugatan itu, lanjut Marsudi, kubu SAH meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) dalam Pilgub Kepri 2015 pada 9 Desember lalu. Selanjutnya, kubu SAH memuntut pemungutan suara ulang di Batam dan Tanjungpinang.

Terkait tuntutan ini, Marsudi mengaku tak gentar. Sebab, menurut dia KPU sudah melaksanakan Pilgub Kepri 2015 sesuai ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai perundangan yang ada loh," tutur Marsudi. 

Selain menerima gugatan sengketa pilkada dari kubu SAH, lanjt Marsudi, MK juga menerima gugatan dari peserta Pilbup Karimun, Raja Usman Azis dan Zulkhainen. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan ini juga akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (ska/cr1/ray)

BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close