Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp400 Ribu, Ya Ampun
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pada 22 Juli 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
Lalu, melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus yang sama dan menangkap pelaku berinisial IS di wilayah yang sama.
"Kebetulan ketiga orang ini dengan dua LP (laporan polisi) ini satu desa, satu kabupaten, di Sulawesi Selatan. Memang spesialisnya adalah menipu," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 juncto 45 A UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!