Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis
Kamis, 25 Mei 2023 – 10:23 WIB
Wiwin menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku terancam (hukuman berlapis, red) undang-undang perlindungan anak hukumannya 15 tahun, 340 KUHP 20 tahun, dan 338 KUHP 15 tahun penjara," kata Wiwin. (mcr34/jpnn)