Pasangan Kekasih Kedapatan Berbuat Terlarang, Warga Geram, Pelaku Pria Babak Belur
Minggu, 06 Februari 2022 – 13:33 WIB
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa LHM merupakan residivis sebanyak dua kali di Polsek Wonokromo.
“Kasusnya jambret dan curanmor di Rusun Gununganyar. Modusnya mencari kakaknya di rusun itu,” ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Vario L 5386 DX, helm, dua setel pakaian yang terekam CCTV, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (JPNN Jatim)