Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Bakal Dinikahkan
jpnn.com, BINJAI - Jajaran Polres Binjai masih terus mendalami kasus pembuangan bayi dengan tersangka sepasang kekasih bernama Dwi Ibnu Fajar, 25, dan Fauziah, 21.
Kabar terbaru kasus yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, ini pasangan muda ini memutuskan segera menikah.
“Benar, mereka mau dinikahkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Rabu (29/8).
Menurut Hendro, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Lex Specialis tentang penelantaran anak. Seandainya dinikahkan, tak menutup pidananya.
Artinya, aksi buang bayi tersebut merupakan tindak pidana.
“(Kalau berhenti) nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana,” jelas Hendro.
Di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.
Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap kedua pelaku.