Pasangan Mahasiswa Bunuh Bayi yang Baru Lahir
i"Kasus ini terungkap saat keduanya sering mengunjungi makam, sehingga mengundang kecurigaan warga," jelas AKBP Roni Faisal.
Dari tanagan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku. Kasus ini masih ditangani oleh satreskrim Polres Kediri.
Pasangan kekasih itu dijerat pasal 80 ayat 1 & 2 dan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos)
kawasan Kedungwaru Tulungagung.
Kemudian mereka memasukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke dalam kardus, dan membawanya ke perkebunan kawasan Kepung Kediri .
AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri, mengatakan, di hadapan polisi pelaku mengaku belum siap menjadi orang tua bayi tersebut karena masih berstatus mahasiswa.
"Kasus ini terungkap saat keduanya sering mengunjungi makam, sehingga mengundang kecurigaan warga," jelas AKBP Roni Faisal.
Dari tanagan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku. Kasus ini masih ditangani oleh satreskrim polres Kediri.