Pasangan Muda Ini Tega Membuang Bayi yang Baru Dilahirkan
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1,9 kg,” pungkasnya. (antara/jpnn)