Pasangan Penyedia Bercinta Live Show Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:38 WIB
Kini, polisi pun memenjarakan kedua pasangan mesum itu. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal 34 dan 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mg4/jpnn)