Pasangan Suami Istri Kompak Menjalankan Bisnis Terlarang, Ditangkap di Tempat Terpisah
jpnn.com, LAHAT - Sepasang suami istri bernama Martin, 37, dan Nur Alifah, 32, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, tepergok berbuat terlarang, Senin (29/6).
Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar menjelaskan bahwa keduanya ditangkap Senin (29/6).
Dengan barang bukti alat isap sabu-sabu, kaca pirek yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu dan empat paket sabu-sabu.
“Keduanya pasutri diduga pengedar sabu. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” ujar Zulfikar, Jumat (3/7).
Proses penangkapan, lanjut mantan Kasat Binmas Polres Lahat bahwa aparat mendapat informasi masyarakat.
Selanjutnya dilalukan penyelidikan. Aparat berhasil meringkus Martin saat berada di pinggir jalan Desa Beringin Jaya, diduga menunggu pembeli.
Dari tersangka yang bekerja sebagai satpam ini diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu / Bong di dalam motor yamaha mio milik tersangka.
Serta satu buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa sabu disimpam dalam kotak rokok.