Pasca Lebaran, Migrasi Urban Naik 10 Persen
Rabu, 07 September 2011 – 08:25 WIB
Jika pada saat operasi penertiban berlangsung ditemukan sejumlah warga tidak memiliki kelengkapan adminsitrasi. Pihaknya menyediakan beberapa blanko yang berisi surat penyataan untuk menyelesaikannya selama 14 hari kerja. ’’Pada saat penyerahan nanti harus dilengkapi surat jaminan kerja, atau pernyataan tempat tinggal yang diketahui RT/RW,’’ jelas dia.
Kita sudah persiapkan blanko pertama, surat pernyataan bahwa sanggup selesaikan selama 14 hari. Dilengkapi dengan surat jaminan pekerjaan. Kalau bekerja dari perusahaan atau pembantu, atau sekolah/PT. Kalau pindah tempati rumah baru, pernyataan tempat tinggal. Meterai 6000 diketahui RT RW.
Sementara itu, Satpol PP Kota Depok menyatakan siap membantu pelaksanaan operasi ke beberapa lokasi yang ditentukan. ’’Kami sudah berkoordinasi langsung bersama Disdukcapil,’’ ujar Gandara Budiana, kasatpol PP Kota Depok. (dyn/tyo)