Pasca-Libur Lebaran, Bagaimana Jumlah Pengunjung di Ragunan?
Rabu, 26 Mei 2021 – 13:40 WIB
Sesuai surat edaran Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, tempat wisata diwajibkan membatasi jumlah pengunjung yakni hanya 30 persen atau 30 ribu orang. (cr3/jpnn)
Sesuai surat edaran Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, tempat wisata diwajibkan membatasi jumlah pengunjung yakni hanya 30 persen atau 30 ribu orang. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News