Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Minggu, 05 Februari 2012 – 06:17 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief berupaya mengakomodir persoalan tersebut. Kasus-kasus yang sudah dinyatakan P-21 atau berkasnya lengkap tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Pihaknya juga akan mempertimbangkan perkara remeh temeh agar tidak diteruskan ke pengadilan.
"Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu. Kami akan teliti lagi meski sudah P-21. Kalau tidak layak diteruskan, bisa dikesampingkan seperti di Kejari Cilacap, Jawa Tengah, dalam kasus pencurian pisang," katanya.
Basrief mengaku ikut prihatin dengan maraknya kasus-kasus tersebut. "Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum," katanya. (aga)