Pasca-Tugboat Tabrak Terminal Penumpang, KSOP Kelas I Palembang Mengawasi Pergerakan Kapal
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:20 WIB
“Seperti tiang, apakah tiang itu patah di dalam atau di luar itu harus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu. Intinya dari pihak kapal tetap bertanggung jawab," ungkap Bintarto.
Sementara itu, KSOP Kelas I Palembang juga menyatakan sempat mencabut izin berlayar dalam rangka pemeriksaan kelayakan kelautan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan kapal agar tidak berlayar. Jadi, kapal tetap berlayar, kasus tetap jalan," kata Bintarto. (mcr35/jpnn)