Pascapenembakan Cengkareng, Irjen Rikwanto Keluarkan Larangan Keras, Jangan Coba-coba Melanggar
jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto mengeluarkan larangan bagi anggotanya pergi ke tempat hiburan malam di luar kepentingan kedinasan.
Lulusan Akpol 1988 itu juga akan memperketat kepemilikan senjata api (senpi) bagi anggota di jajaran Polda Kalsel.
Langkah ini dilakukan pascapenembakan oleh Bripka S terhadap empat orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) yang menewaskan tiga orang korban.
"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kita untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (26/2).
Mantan Kapolda Maluku Utara itu mengatakan, selain tidak patut dan tidak pantas, tempat hiburan malam juga dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.
Irjen Rikwanto menegaskan bahwa tidak ada izin khusus bagi anggota Polri ke kafe maupun kelab malam dalam konteks mencari hiburan.
Pengecualian diberlakukan untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan pengungkapan peredaran narkoba.
Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto mengatakan bakal menarik senpi dari anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden yang tidak perlu di lapangan.