Pasien Harus Diberi Tahu Kadar Paparan Radiasi dari Alat Pemindai Medis
jpnn.com, YOGYAKARTA - Setiap pasien berhak mengetahui informasi kadar paparan radiasi dari sejumlah alat pemindai medis dengan teknologi nuklir di rumah sakit.
Hal tersebut dikatakan Pakar Nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Budhie Wijatna.
"Itu haknya publik untuk tahu dan harusnya publik juga bertanya," kata Agus ditemui di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (20/2).
Menurut Agus, dengan mengetahui kadar paparan radiasi serta faktor risiko sesuai kondisi tubuhnya, pasien punya bahan pertimbangan untuk memilih alat pemindai seperti Computerized tomography scan (CT Scan) atau foto rontgen untuk keperluan diagnosis penyakitnya.
Agus menjelaskan untuk foto rontgen yang menggunakan sinar X memiliki radiasi 0,1 milisievert.
Sedangkan CT Scan, radiasinya lebih besar mencapai 10 milisievert karena hasilnya lebih jelas dalam bentuk tiga dimensi.
Penggunaan teknologi CT scan maupun foto rontgen memang memiliki manfaat besar untuk memudahkan deteksi penyakit di dalam tubuh seperti batu ginjal. Melalui teknologi itu, batu ginjal bisa dilihat secara visual tanpa melalui operasi.
"Kalau tidak memilih (teknologi) keduanya, berarti dibelah (operasi) lalu dilihat ada batu ginjal atau tidak. Kalau ternyata tidak ada maka dikembalikan lagi," tambah dia.