Pasien Miskin Capai 175 Ribu KK
Sabtu, 19 Juni 2010 – 11:03 WIB
Biasanya, kata Iman, untuk satu pasien miskin berhak menerima biaya Jamkesda sebesar Rp 155 ribu per KK. Sampai saat ini, diakuinya, bukan saja warga Kota Bekasi yang mendapat pelayanan Jamkesda di RSUD Kota Bekasi, warga Kabupaten Bekasi juga bisa mendapat pelayanan tersebut. ”Setelah para pasien itu kami rawat, pihak RSUD akan melakukan klaim khusus ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Dia menambahkan, tahun 2010 pihak RSUD mendapatkan biaya sebesar Rp 8 miliar khusus untuk Jamkesda dari APBD Kota Bekasi tahun 2010. Di samping itu, pemerintah Kabupaten Bekasi mulai dari Januari hingga Juni khusus di tahun 2010 biaya kleman ke RSUD mencapai Rp 300 juta.