Pasien Miskin Naik Kelas
Senin, 10 Juni 2013 – 06:29 WIB
Dijelaskannya, saat ini Dinkes mencatat ada sekitar 580 ribu orang warga miskin yang telah memegang kartu jamkesda tersebut. Dengan pemberlakuan kartu Jamkesda dan Cermat ini, pasien akan terjamin untuk mendapatkan pelayanan perawatan di kelas 2, namun pemberlakuan ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit di wilayah KBB saja, tidak di kabupaten lainnya.
"Kami hanya bisa menjamin perawatan di kelas 2 saja, apabila pasien di rawat di luar KBB. Mereka (pasien) tetap harus menempati ruangan kelas 3," tuturnya.
Namun untuk saat ini, baru satu rumah sakit saja yang dapat melayani perawatan di kelas 2 yaitu rumah sakit umum daerah (RSUD) Cililin saja.