Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
Nikmati Rp. 12 M, Harus Kembalikan Rp. 23 M ke Kas NegaraKamis, 22 Januari 2009 – 16:28 WIB
Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah. Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan Abdillah. Hakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD Medan. Dengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.
"Mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Terutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKI. Sementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyak. Kalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan.