Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII
Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Pemilihan DGS BISelasa, 13 April 2010 – 16:13 WIB
"Saya membeli mobil dengan uang tunai, karena saya tidak mempunyai uang dalam bentuk traveller's cheque," tambahnya pula di persidangan.
Hal ini berbeda dengan keterangan Min Ho I dan Sumidi, dua karyawan showroom mobil PT Inti Karya Megah di mana Paskah disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004. Paskah oleh mereka disebutkan membeli dengan uang tunai dan TC BII sebanyak lima lembar, dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta. "Memang Pak Paskah Suzetta yang membeli mobil itu, namun dengan nama di STNK adalah menggunakan nama anaknya," sebut mereka. (oji/jpnn)