Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII

Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Selasa, 13 April 2010 – 16:13 WIB
Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), lewat pembagian traveller's cheque (TC) BII. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini menghadirkan sebanyak 10 saksi, kendati saat persidangan dua saksi - Nunun Nurbaeti dan Jhon Samuel Tumela - tak bisa hadir karena sakit.

Sementara, delapan saksi yang hadir, masing-masing adalah Paskah Suzetta, Baharudin Aritonang, Miranda S Goeltom, Hengky Baramuli, Budi Santoso, Sumarni, Rini Nusantari, Krisna Pribadi, serta Nining Indra Saleh. Secara bergantian, satu-persatu mereka dimintai keterangan. Yang pertama adalah Miranda S Goeltom, yang meski hanya dimintai keterangan normatif, lebih banyak menjawab pertanyaan dengan "tidak tahu" atau "lupa", dengan alasan kejadiannya sudah lama sekali.

Sementara itu berikutnya, dua saksi penting yakni Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang, sama-sama tegas membantah telah menerima TC dalam proses pemenangan Miranda tersebut. "Saya tidak menerima traveller's cheque. Saya mengetahui kalau ada anggota DPR RI menerima TC BII, lantaran pemberitaan di media," ungkap Paskah saat memberikan kesaksiannya.

Jawaban yang sama pun disampaikan Baharudin, yakni menyangkal kalau dirinya telah (ikut) menerima TC BII. "Saya tidak merasa menerima TC atau bentuk apapun, dalam proses pemilihan DGS," katanya. Sebagai informasi, keterangan tersebut berbeda dari keterangan para saksi yang juga staf ahlinya sendiri, maupun barang bukti yang ada di tangan JPU.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Hamka Yamdhu, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close