Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paskalis Pieter Desak Jokowi Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli

Senin, 27 Juli 2020 – 02:05 WIB
Paskalis Pieter Desak Jokowi Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli - JPNN.COM
Mantan Kuasa Hukum almarhum Drs. Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea, Paskalis Pieter. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum almarhum Drs. Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea, Paskalis Pieter mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti/menuntaskan Kasus 27 Juli 1996.

Penuntasan kasus tersebut sangat penting agar tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.

Paskalis menilai 24 tahun berlalu, kasus 27 Juli tidak menunjukkan kejelasan penuntasan dan lambat laun akan menjadi kuda tuli. Padahal, kasus 27 Juli merupakan kasus pelanggaran hukum, hak asasi manusia dan demokrasi yang terbesar di era rezim Soeharto.

“Ekses kasus 27 Juli pun telah memakan korban jiwa dan materi yang tak ternilai. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap kasus aquo yang kini menjadi tidak jelas? Tim penyidik Mabes Polri pada waktu itu tidak langsung menarik pelaku-pelaku di kalangan militer dan menjadikannya sebagai tersangka, tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan sipil. Ketidakmampuan penyidik Polri untuk menetapkan status tersangka terhadap anggota militer sudah jelas menimbulkan ketidakadilan (injustice),” ungkap Paskalis dalam keterangan persnya, Senin (27/7) dini hari.

Menurut Paskalis, almarhum Soerjadi dan Buttu Hutapea 20 tahun silam telah diperiksa dan ditahan penyidik Mabes Polri dimana sampai saat ini nasib hukum kedua tokoh politik ini sampai meninggal dunia tidak menunjukkan kejelasan.

“Pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tokoh ini pun sarat dengan muatan politis ketimbang hukum. Padahal, secara yuridis Soerjadi Cs tidak dalam kapasitas sebagaimana dituduhkan oleh Mabes Polri,” tandasnya.

Paskalis menyayangkan betapa negara yang bernapaskan hukum ketika seseorang ditahan tanpa sebuah proses hukum/pertanggunganjawaban yang tidak jelas.

“Penahanan Drs. Serjadi dan Buttu Hutapea tidak diikuti dengan proses peradilan terhadap kedua tokoh ini secara jelas telah membawa implikasi terjadinya pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Paskalis.

Penuntasan kasus 27 Juli sangat penting agar tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News