Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, HNW: Ini Harus Diusut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyoroti kabar paskibraka yang tidak boleh memakai hijab saat bertugas di HUT ke-79 RI di IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut dia, jika larangan dari BPIP tersebut benar, maka Presiden Joko Widodo seharusnya segera mengkoreksi dan kembali mengizinkan sebagaimana sudah berlaku selama 9 tahun masa pemerintahan Jokowi.
Dia mengatakan dalam setiap peringatan HUT RI, Jokowi selalu tidak melarang bahkan mengizinkan Paskibraka perempuan untuk mengamalkan ajaran agamanya yaitu mempergunakan hijab.
“Informasi yang beredar di masyarakat, adanya ‘pelarangan’ berjilbab terhadap 18 Paskibraka itu dilakukan atas ‘arahan’ Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ini harus diusut secara tuntas baik oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Dan bila itu benar, Presiden Jokowi perlu segera mengkoreksi, melakukan tindakan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (14/8).
HNW sapaan akrabnya menilai peristiwa ini dapat mencederai legacy Jokowi di akhir masa jabatannya baik yang terkait dengan pengamalan semboyan bhinneka tunggal ika dan HAM, toleransi, maupun pengamalan Pancasila khususnya sila pertama.
Apalagi itu akan menjadi masalah di mata umat Islam yang merupakan agama yang dipeluk oleh mayoritas mutlak penduduk di Indonesia.
“Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menunjukkan legacy pemerintahannya dengan pembangunan IKN nya dengan simbol burung Garuda Pancasila itu sebagai rumah toleransi dan demokrasi bagi semua bangsa Indonesia. Kasus ini bisa menjadi bola salju yang besar apabila larangan berjilbab ini tidak segera dikoreksi dan oknum yang terlibat melakukan pelarangan tidak segera ditindak,” ujarnya.
HNWmendesak agar BPIP segera mengklarifikasi adanya isu tersebut, apalagi pembinaan paskibraka oleh BPIP dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terlihat ada perbedaan.