Paslon Ini Masih Tetap Berpeluang Dilanjutkan
"Jadi nanti jika dari hasil mediasi Bapaslon Destrayani Bibra dan SUA dinyatakan Panwas dapat lanjutkan, maka kami akan rubah keputusan tersebut. Jadi mereka masih berpeluang, karena hal ini sudah masuk ranah sengketa dan KPU akan mengikuti keputusan dari Panwas, untuk itu kita tunggu saja hasil mediasi dalam kurun waktu satu atau dua hari kedepan," jelasnya.
Terkait sudah dilayangkannya surat KPU Pekanbaru ke partai pengusung Bapaslon Destrayani-SUA, untuk mengganti Calon Wakil Walikota yakni SUA. Nurhamin menjelaskan bahwa hal tesebut tidak menjadi persoalan, karena hal ini sudah masuk ranah sengketa. Dan jika pihak partai mengganti calon Wakil Walikota selama proses mediasi masih berjalan, bakal calon juga bisa melayangkan keberatan ke pihak partai.
"Nah jika masih dalam tahap mediasi pihak partai merespon surat dari KPU untuk melakukan pergantian, calon bisa melayangkan gugatan ke partai," bebernya.
Sementara itu, direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, saat ditanyakan mengenai beredarnya surat jawaban terhadap permintaan penegasan dari tim kuasa hukum Destrayani Bibra-SUA mengatakan, pihaknya hanya menjawab surat permintaan dari tim kuasa hukum yang dilayangkan kepadanya.
"Kami sifatnya kalau ada pertanyaan kami jawab, demi kelancaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Kami ikut saja dengan KPU, karena kami ini tools nya KPU," kata Nuzelly.
Dalam surat jawaban yang beredar di media sosial dari RSUD Arifin Achmad, tertanggal 2 oktober bernomor 640/yanmed/RSUD/2016/366, ditujukan kepada Ketua KPU Pekanbaru bertuliskan merujuk surat dari dr H Razman Arif Nasution SH Sag Ma (Ph.D) sebagai kuasa hukum dari Destrayani Bibra dan SUA nomor 03/RAN-KNGN/X/2016 tanggal 1 oktober 2016 perihal permintaan penegasan dasar penetapan disabilitas kepada Said Usman oleh tim dokter.
Dalam jawabannya, tim dokter mengatakan saat ini tim pemeriksaan kesehatan tidak dapat menyatakan Disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktivitas rutin secara mandiri. Dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh tim pemeriksa kesehatan dr Anwar Bet Sp PD diketahui oleh Direktur RSUD Arifin Achmad, dr H Nuzelly Husnedi MARS.
Ketua Panwas Pekanbaru, Indra Khalid ketika dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat dari tim kuasa hukum SUA. Namun, menurutnya surat tersebut hanya akan ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi dan bukan Mediasi.