Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Kemensos dan Satgasus Polri Menyisir 202 Desa di Wonosobo
Dari pengecekan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif.
Ke depan, harapnya bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.
“Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," katanya.
Budi berharap pesan kunci kegiatan ini yakni peningkatan kualitas pendataan di daerah, bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin.
Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten atau kota. (mrk/jpnn)