Pastikan Bayi Baru Lahir Terima Bantuan, Kemensos Dampingi Pemda Meregistrasi Kependudukan
jpnn.com, PEKALONGAN - Kasus bayi baru lahir (BBL) yang belum teregistrasi nomor induk kependudukan (NIK)-nya lebih dari 3 bulan dari ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih banyak ditemukan.
Padahal, bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam DTKS dan PBI-JK tetap mendapatkan bansos PBI-JK secara langsung, meskipun belum memiliki NIK.
Namun kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.
Jika setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka bayi baru lahir tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai PBI-JK maupun tidak terdaftar pada DTKS.
Hanya saja, saat ini BBL yang belum memiliki NIK tersebut jumlahnya cukup banyak, sehingga daerah belum dapat melalukan verifikasi dan validasi untuk mendaftarkannya ke dalam DTKS.
Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenko PMK, dan BPJS Kesehatan melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada aplikasi SIKS-NG.
Menurut Kepala Pusdatin Agus Zainal Arifin, pendampingan diperlukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi problem BBL dari kalangan miskin dan tidak mampu.
“Harus ada pendampingan. Kemensos sudah berhasil menetapkan DTKS dan peserta PBI-JK setiap bulan, namun tetap ada saja BBL yang tidak dapat didaftarkan karena ternyata belum memiliki NIK,” kata Agus dalam kegiatan pendampingan di Pekalongan.