Pastikan Demokrat Tak Intervensi Kasus Agusrin
Senin, 29 November 2010 – 19:10 WIB
Dia juga menjamin, Presiden SBY juga tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Agusrin. "Kita di tingkat pusat, termasuk presiden, menghormati itu proses hukum. Karena kita sama sekali tidak pernah menghambat proses hukum dilakukan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung berencana akan melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai dilantik sebagai gubernur periode masa jabatan kedua ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, awal bulan ini.Seperti diketahui, Agusrin telah menjadi tersangka dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil PBB-BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Dia sudah menjadi tersangka sejak 2008. (sam/jpnn)