Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran rokok yang dijual di masyarakat.
Hal ini sebagai upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
Pemantauan HTP rokok periode Juni 2021 ini dilakukan di beberapa wilayah pengawasan di antaranya Bea Cukai di Jakarta, Bekasi, Pekanbaru, Kuala Langsa, Pangkal Pinang, Makassar, dan Luwuk.
Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, jumlah persediaan serta informasi terkait rokok pada masing-masing toko.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan kegiatan monitoring HJE ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.
“Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional,” ujar Sudiro.
Lebih detail, Sudiro menjelaskan bahwa sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.