Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pastikan Pengendalian Mobilitas Lancar, Menhub Tinjau Langsung Posko Penyekatan

Senin, 19 Juli 2021 – 20:20 WIB
Pastikan Pengendalian Mobilitas Lancar, Menhub Tinjau Langsung Posko Penyekatan - JPNN.COM
Menhub Budi Karya meninjau pos penyekatan yang berada di kilometer 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek. Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan yang berada di kilometer 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek.

Pengecekan sengaja dilakukan karena dia ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa PPKM Darurat dan Iduladha 1442 H

“Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kami melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Iduladha dengan melakukan rekayasa lalu lintas,” ujar Menhub Budi Karya dalam siaran persnya, Senin (19/7)

Menhub menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Polri dan pemerintah daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu.

Adapun mereka diperbolehkan melakukan perjalanan yakni: memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Kemudian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-covid dengan jumlah pengantar maksimal lima orang.

Sementara, untuk perjalanan antar kota atau jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

Menhub memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa PPKM Darurat dan Iduladha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News