Pasutri Aggota Sindikat Nigerian Scam Dibekuk, Begini Modus Mereka
Untuk lebih meyakinkan aksi penipuannya, AOC mengatakan kalau nanti petugas Bandara Ngurah Rai bernama Bertha Ivanna Floren akan menghubungi korban. Padahal Bertha adalah isteri AOC yang berinisial RS.
Selanjutnya, tersangka RS menghubungi korban yang mengatakan kalau paket hadiah berisi uang USD 1 juta itu baru bisa keluar dari bandara dengan syarat harus membayar pajak sekaligus mengurus dulu berbagai dokumen pengesahannya.
RS lalu meminta korban agar mentransfer uang Rp 647,4 juta.
Korban yang sudah tergiur isi paket dolar sebanyak USD 1 juta akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan RS. Namun sudah sebulan lebih paket tak kunjung muncul, UTE dan RS yang dihubungi juga ternyata sudah berganti nomor ponsel.
Merasa kena tipu, korban lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 28 November lalu. Subdit Cyber Crime yang manangani kasus tersebut langsung melacak posisi ponsel kedua pelaku yang akhirnya bisa meringkus pasangan suami isteri itu RS dan AOC. Sementara UTE berhasil kabur.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 8 unit ponsel berikut simcardnya, 1 unit laptop, dan 3 buku tabungan yang digunakan pelaku sebagai rekening penampung uang dari para korbannya. "Kedua pelaku kami kenakan pasal 34 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan karena pelaku membuka rekening tabungan dengan data-data fiktif. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mujiyono. (ind/dil/jpnn)