Pasutri Aggota Sindikat Nigerian Scam Dibekuk, Begini Modus Mereka
jpnn.com - JAKARTA - Sepasang suami istri berbeda kewarganegaraan ditangkap aparat kepolsian karena melakukan penipuan melalui situs media sosial Facebook. Mereka memperdaya korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka WN Nigeria berinisial AOC dengan nama samaran Frank Jorick Morgan dan isterinya yang WNI berinisial RS dengan nama samaran Bertha Ivanna Floren ditangkap tim reserse Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka dibekuk di rumah kontrakannya, Perumahan Legenda Wisata Zona Vival, Blok M, Jakarta Selatan.
Modus komplotan ini, salah seorang pelaku yang masih buron berinisial UTE awalnya berkenalan dengan korban melalui facebook.com pada pertengahan Oktober 2015 lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku bernama Marks Collins yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Texas, Amerika Serikat.
Setelah berkenalan dan berbincang-bincang ringan, termasuk saling tukar nomor ponsel, UTE kemudian meminta tolong kepada korban agar membantunya mencarikan rumah di Jakarta. Alasan UTE saat itu hendak berivestasi di bisnis pendidikan di Jakarta sehingga memerlukan tempat tinggal di Jakarta.
"Kedua pelaku ini adalah anggota sindikat Nigerian Scam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Korban yang percaya saja dengan semua ucapan UTE akhirnya mau saja mencarikan pelaku rumah di Jakarta. Apalagi UTE menjanjikan segera mengiriminya paket berisi uang dolar AS sebagai dana awal untuk bisnis investasi termasuk dana operasional, plus sebagai bonus kalau ada sisa yang menjadi hadiah untuk upaya korban yang mau mencarikan rumah yang cocok dengan pelaku.
Beberapa hari kemudian, melalui pesan via Whatsapp (WA) pelaku juga mengatakan kepada korban kalau paket berisi uang dolar AS tersebut akan diantarkan oleh seorang agen investasi dari Amerika Serikat bernama Frank Jorick Morgen (tersangka AOC). Sehari kemudian, UTE kembali mengirim pesan WA kalau paket uang dolar sudah tiba di Denpasar Bali.
Tak lama korban dihubungi tersangka AOC yang mengaku sebagai agen investasi dari Amerika Serikat bernama Frank Jorick Morgan. Dia mengatakan kepada korban bahwa paket uang berisi USD 1 juta dari OTE itu belum bisa dibawa ke Jakarta, karena masih tertahan di Bandara Ngura Rai, Bali.