Pasutri Berkolaborasi Membobol Mesin ATM di Bali, Sudah Diringkus Polisi
Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi. Awalnya, lanjut dia, pencurian akan dilakukan di salah satu ATM daerah Tangeb, Badung.
Namun, karena dirasa tidak aman, mereka kemudian berpindah ke ATM lainnya di daerah Abianbase.
"Gaia berperan untuk cek situasi TKP, kemudian setelah dirasa aman, Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam. Lalu, saat itu keduanya langsung memulai aksinya," katanya.
Putu Ika menjelaskan kedua pelaku mengeklaim baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Aksi pencurian itu mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 106 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)