Pasutri di Bandung Aniaya Anak Angkat, Korban Tewas di Ember Cat
Terungkap, pelakunya adalah sepasang suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” ucapnya.
Petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)