Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Hingga salah satu pemilik saham bernama Helen ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Kendati demikian, Bie Hoi tetap meminta pertanggungjawaban BPR Fianka karena Helen bisa mencairkan dana walaupun tanpa persetujuan nasabah.
“Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami, karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak ada meminta pencairan,” tuturnya.
Bie Hoi mengaku sangat bersedih karena uang itu adalah tabungan hasil berjualan. Disimpan untuk masa tua dirinya dan suaminya.
“Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” tuturnya. (mcr36/jpnn)