Pasutri di Pringsewu jadi Muncikari, Menyediakan Kamar untuk Prostitusi, Langsung Dibekuk Polisi
Minggu, 20 Februari 2022 – 17:30 WIB
“Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Hasbulloh. (mcr32/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: