Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Kamis, 15 Juli 2021 – 02:25 WIB
Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: