Pasutri Jadi Pecandu hingga Terlantarkan Anak Bukti Indonesia Darurat Narkoba
Namun menurut Diah, masyarakat cenderung tidak peduli terhadap permasalahan narkoba karena masyarakat tidak pernah terlibat ataupun melihat langsung dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi korban ataupun keluarganya.
Masyarakat menganggap penyalahguna narkoba merupakan tindakan kriminal yang harus dipenjarakan agar memberikan efek jera. Sedangkan bagi keluarganya, enggan lapor karena takut ditangkap ataupun malu karena dianggap sebagai aib. Bahkan tak jarang korban penyalahguna "berobat" ketika sudah dalam kondisi parah.
Selain rencana kerja yang mendukung upaya P4GN, Diah juga menghimbau agar para pimpinan perusahaan sekiranya mendapati karyawan yang positif di lingkungan tempat kerjanya, tidak langsung dipecat ataupun dipenjara.
"Dorong karyawan tersebut dan keluarganya untuk lapor diri ke IPWL. Lapor diri ke IPWL tidak akan dipidana. Akan lebih baik jika penyalahguna narkoba diberikan hak rehabilitasinya agar segera pulih dari ketergantungannya bukan malah di penjara, karena di penjara bisa saja malah bertemu dengan komunitas narkoba : pengguna, pengedar, bandar atau bahkan pabriknya," katanya.
Sementara itu, Tim Asistensi BNN Paulina G. Padmohoedojo, mengatakan penyusunan rencana kerja program pencegahan berbasis tempat kerja sangat diperlukan mengingat bahwa penyalahguna narkoba terbanyak di kelompok kerja, yaitu mencapai 50,34 persen.
Selain itu program pencegahan di lingkungan kerja juga dapat meningkatkan produktivitas kerja, membaiknya keselamatan pekerja, meningkatnya motivasi pekerja dan coorporate image perusahaan.
"Jadi mulailah membuat rencana kerja program P4GN di tempat kerja masing-masing, karena hal itu akan berdampak positif tidak hanya bagi perusahaan tapi juga sebagai wujud kepedulian pada kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba," ujarnya. (awa/jpnn)