Pasutri Jadi Pecandu hingga Terlantarkan Anak Bukti Indonesia Darurat Narkoba
JPNN.com JAKARTA - Kasus pasangan suami istri (Pasutri) yang menelantarkan lima orang anaknya menjadi menjadi pembahasan hangat pada acara pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja Tahap IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). [Lihat: Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Nyabu Sejak 6 Bulan Lalu]
Deputi Pencegahan BNN, Antar MT Sianturi mengatakan kasus Utomo Permono dan Nurindira Sari yang diduga sebagai pecandu narkoba hingga menelantarkan anaknya di rumahnya Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok E8 nomor 37 Cibubur merupakan bukti bahwa Indonesia sudah masuk tahap darurat narkoba.
Karenanya, untuk mencegah terus bertambahnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, peran masyarakat ataupun lingkungan tempat kerja harus dimaksimalkandalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Pemasangan spanduk, baliho, standing banner di tempat kerja yang mengusung tema penyelamatan terhadap pengguna narkoba melalui rehabilitasi merupakan salah satu contoh yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan bagi karyawan dan keluarganya," kata Antar pada acara yang digelar di Ruang Symphony Gedung MTH Square, Senin (18/5).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Rehabilitasi BNN, Diah Setia Utami menyebutkan bahwa pola penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya milik orang yang "beruang" saja, pengedarnya pun semakin kreatif dan inovatif (dikemas sebagai permen atapun kue brownies).
"Jadi siapapun bisa menjadi korbannya, baik itu akademisi, hakim, polisi, bahkan anak-anak sekalipun, tak ada jaminan bahwa pribadi dan keluarganya pasti akan terbebas dari narkoba," ujarnya.
Diah menambahkan, pencanangan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba merupakan langkah tepat dalam menanggulangi prevalensi pengguna narkoba yang sudah mencapai 4 juta jiwa (data Puslitkes UI dan BNN, 2014), yang 943.000 orang diantaranya merupakan pecandu.
Program tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengguna narkoba dan keluarganya untuk lapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan mendorong aparat penegak hukum berorientasi pada penghukuman rehabilitasi dalam memproses pengguna narkoba.