Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub
Senin, 21 Desember 2020 – 01:30 WIB
Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.(antara/jpnn)