Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
jpnn.com, TARAKAN - Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.
Ketua Hakim Mahyudin Igo murka pada pasangan suami istri Hendra dan Onah yang menjadi terdakwa.
Saat itu, Hendra dan Onah dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari kepolisian yang menangkap mereka.
Dalam kesaksian yang disampaikan Bripda Andri, Hendra dan Onah dibekuk aparat kepolisian di rumah mereka di Jalan Cendrawasih RT 14, Kelurahan Selumit Pantai.
Pasalnya, pasutri itu telah terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki sabu-sabu sebanyak hampir sepuluh gram.
“Pihak kami mendapatkan laporan mengenai satu tempat yang diduga sering dilakukannya transaksi narkoba. Kami pun memeriksa tempat yang dimaksud dan kami akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa yang diduga bandar narkoba,” ungkap Bripda Andri.
Sebelum menangkap pelaku, Andri dan rekan-rekannya sesama polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kelakuan pasutri ini.
Andri juga mengaku sempat kesulitan ketika melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.