Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing

Selasa, 12 Februari 2019 – 21:21 WIB
Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing - JPNN.COM
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis yakni untung apabila menukar valas melalui mereka.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News