Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Selasa, 12 Februari 2019 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)