Pasutri Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
Hasil penyelidikan, awalnya diketahui pelaku pembunuhan merupakan sepasang suami istri berinisial SM dan NR.
Tim langsung bergerak dan menangkap SM serta NR yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau.
Setelah SM dan NR ditangkap, polisi menemukan fakta lain bahwa ternyata aksi pembunuhan itu dilakukan bertiga. Ada seorang pria yang dibayar sebesar Rp 2 juta untuk menghabisi nyawa Joni.
“Pelaku RJ juga kami tangkap karena membantu pembunuhan. Dia dibayar oleh NR,” beber Andrian.
Rencana pembunuhan itu dilakukan SM dan NR gegara Joni sering membuat keributan di warung tuak miliknya.
“Motifnya sakit hati. Korban sering ribut di warung pelaku,” pungkas Andrian.
Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)