Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PATHI Ingatkan Putusan DKPP Jangan Dipolitisasi

Rabu, 07 Februari 2024 – 12:47 WIB
PATHI Ingatkan Putusan DKPP Jangan Dipolitisasi - JPNN.COM
Ilustrasi - PATHI mengingatkan para pihak untuk tidak mempolitisasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak dengan tegas politisasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"PATHI menolak dengan tegas dugaan politisasi putusan DKPP. PATHI berpendapat putusan DKPP berpotensi bias dan dipolitisir. Padahal Putusan DKPP itu hanya persoalan administrasi yang sama sekali tidak terkait moral atau etika," ujar Deklarator PATHI Yudo Prihartono dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Menurut Yudo, putusan DKPP sebenarnya hanya terkait persoalan administrasi karena hanya terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak segera dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat capres-cawapres.

"Nah, terkait hal tersebut KPU mengirim surat edaran ke peserta pemilu untuk menindaklanjutinya, di mana Perubahan PKPU itu baru dilakukan pada 3 November 2023. Seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi karena Putusan MK yang final dan mengikat itu setara dengan UU Pemilu sebagai lex superior dan PKPU sebagai peraturan yang lebih rendah (legi inferior) harus tunduk dan mengikutinya," kata Yudo.

Yudo lebih lanjut menyebut PATHI mempertanyakan dasar dan logika hukum dari pihak-pihak yang diduga telah mempolitisasi putusan etik DKPP untuk membatalkan penetapan KPU atas tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Para paslon juga sudah melakukan kampanye dan tinggal menunggu hari pencoblosan, 14 Februari nanti. Nalar hukum tidak membenarkan suatu putusan etik memasuki ranah substansi dari penetapan KPU," ucapnya.

Yudo berharap Pemilu 2024 sebagai mekanisme yang disepakati dalam negara hukum yang berdemokrasi, jangan didelegitimasi dan didemoralisasi oleh pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu 2024.

Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) mengingatkan para pihak untuk tidak mempolitisasi putusan DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News