Patrialis Disuap Pengusaha, Ajudannya Digarap KPK
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Eko Basuki Teguh Argo Wibowo dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ke Patrialis Akbar. Eko merupakan ajudan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi tahanan KPK itu.
"Eko Basuki akan diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).
Namun, Febri tidak menjelaskan hal yang akan ditanyakan ke Eko. Mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menegaskan bahwa pemeriksaan atas saksi karena dianggap mengetahui peristiwa tindak pidana.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima suap. Selain Patrialis, ada pula seorang tersangka bernama Kamaludin yang disebut-sebut sebagai perantara suap ke mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni pengusaha bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny (NGF).
Basuki dan Fenny diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)