Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP

Kamis, 03 Juni 2010 – 07:38 WIB
Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP - JPNN.COM
Pada kesempatan itu, Patrialis  berkesempatan mengunjungi beberapa blok di Lapas Kupang dan bertatap muka langsung dengan para tahanan, baik tahanan laki-laki maupun perempuan. Orang nomor satu di Kementerian Hukum dan HAM ini juga menanyakan langsung proses hukum yang dijalani hingga pelayanan yang diberikan pihak Lapas. Bahkan, Menkumham Patrialis Akbar tak segan-segan memeriksa beberapa ruangan para narapidana. Selain itu, Menkumham Patrialis Akbar dan rombongan meninjau meubel milik para narapidana di Lapas Kupang.

Patrialis mengaku kagum dengan para narapidana di Lapas Kupang. Pasalnya, para narapidana dibina dengan baik dan diberi ruang untuk mengembangkan bakat dan ketrampilannya. Selain itu, katanya, lingkungan Lapas Kupang juga bersih dan rapi. "Saya cukup kagum dengan suasana di sini, semua memenuhi syarat. Ruang-ruang tahanan cukup dan terjaga kebersihannya. Yang saya kagumi juga keterampilan mereka (napi, Red) sehingga perlu difasiilitasi," tandas Patrialis.

Di lain aspek, anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry yang turut mengunjungi Lapas Kupang kemarin, mengaku prihatin dengan menu yang disajikan kepada para narapidana. Menurutnya, setiap narapidana dijatah Rp 5.000 untuk biaya makan per hari. "Ini tidak manusiawi, karena terlalu rendah dan tidak memenuhi syarat. Sebetulnya adalah setiap orang harus dijatah Rp 15.000 per hari," kata Herman.

Terkait hal ini, dirinya siap membawa masalah ini ke DPR RI untuk dibicarakan. Menurutnya, anggaran untuk makanan para narapidana harus dinaikkan, sehingga menu makanan yang diberikan bisa memenuhi syarat kesehatan. "Kebetulan saya di panitia anggaran, sehingga saya akan berjuang untuk ini (kenaikan anggaran makanan, Red), karena saya melihat menu makanan di sini belum memenuhi standar," kata Herman.

KUPANG -- Menteri Hukum-HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan, saat ini narapidana sudah bisa diizinkan bekerja di luar penjara. Syaratnya, napi sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News