Sebelumnya, Anggodo menjadi tahanan KPK setelah diperiksa selama tujuh jam. Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15, Pasal 21 UU nomor 31/1999 jo UU nonmor 20/2001 dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan Anggodo Widjojo yang sejak malam tadi menjadi tahanan titipan KPK di Rumah