Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:22 WIB
Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan - JPNN.COM
Sebelumnya, Anggodo menjadi tahanan KPK setelah diperiksa selama tujuh jam. Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15, Pasal 21 UU nomor 31/1999 jo UU nonmor 20/2001 dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan Anggodo Widjojo yang sejak malam tadi menjadi tahanan titipan KPK di Rumah

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News