Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB
Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Karena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.
‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)