Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:27 WIB
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, kewenangan pokok MK berdasarkan UUD 1945, adalah menguji sebuah UU apakah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD atau tidak. Kalau MK berpendapat pasal dari UU yang diuji melanggar UUD 1945, maka pasal yang dimohon atau digugat untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD.
"Karena itu dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku sejak putusan dijatuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Selasa (21/6), di Jakarta, terkait putusan MK soal tafsir pasal 34 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut.
Benny menambahkan, penafsiran atas sebuah pasal UU adalah kewenangan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden. Namun, lanjut Benny lagi, MK berwenang membatalkan penafsiran dari pembentuk UU, jika penafsiran DPR tersebut melanggar UUD. (boy/jpnn)